PALEMBANG, SRIPO — Iptu Charisma Progresto (28), tersangka pembunuh mantan anggota Brimob, Rosi Bambang (33), bakal menghadapi tindakan tegas. Selain pemecatan, ia juga dikenai Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Saat ini juga Charisma langsung dicopot dari jabatan Wakapolsekta Seberang Ulu I, Sumatera Selatan.
“Ada perencanaan dalam peristiwa ini. Karena itu, (ia) kita jerat Pasal 340 KUHP. Selain itu juga kami jerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 353 ayat 3 tentang Penganiayaan Berencana yang Menewaskan Orang,” kata Kapoltabes Palembang Kombes Luki Hemawan.
Dari tiga pasal ini, jika terbukti, maka, maksimal, alumni Akpol tahun 2003 ini bakal terancam hukuman mati atau minimal sembilan tahun penjara. Kapoltabes juga mencabut pernyataan sebelumnya yang menyatakan bahwa tindakan Charisma hanya sebatas kesalahan prosedur dalam penangkapan sebagai anggota polisi, seperti diberitakan Sriwijaya Post (Sripo), Jumat (25/9).
“Ini pidana murni, dan berhubungan erat dengan narkoba,” katanya. Rencananya dalam dua minggu ke depan akan dilakukan sidang kode etik untuk memecat Iptu Charisma dari keanggotaannya sebagai polisi. “Tak ada intervensi dalam kasus ini. Buktinya, meski dia perwira, tersangka terancam dipecat,” kata Luki.
Terungkapnya kasus ini setelah polisi menangkap dan mengorek keterangan dari Michael alias Mike (26), oknum honorer Sat Pol PP Muaradua, OKU Selatan. Michael ikut terlibat dalam pembunuhan ini. Ia juga Baca entri selengkapnya »